Ketahui Cara Kerja ETLE Agar Lebih Waspada Saat Berkendara

Table of Contents

Blog DiGIMA Indonesia

Sejak tahun lalu, pihak kepolisian gencar memberlakukan penilangan secara elektronik. Inovasi ini didasari oleh mekanisme tilang konvensional yang sering disalah gunakan oleh oknum polisi bandel yang mengadakan razia secara illegal. Didukung oleh cara kerja ETLE yang bagus, dapat membantu kinerja polisi lalu lintas mendata pelanggaran.

cara kerja tilang elektronik

Tenaga kepolisian yang terbatas juga menjadi faktor dibuatnya tilang elektronik ini. Tujuan tilang elektronik adalah untuk optimalisasi masuknya denda tilang ke kas negara.

Dengan adanya ETLE sebagai tilang elektronik ini, Anda sebagai pengendara mobil atau motor harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada agar tidak terkena tilang. Apalagi saat ini penyebaran ETLE sudah tersebar di 12 Polda. Di tahap kedua saat 2023 nantinya akan ada tambahan 14 Polda agar penggunaan ETLE semakin merata.

Kemungkinan akan lebih banyak orang-orang yang tertangkap melanggar peraturan dengan menggunakan ETLE karena keadaan lalu lintas yang selalu terpantau oleh CCTV selama 24 jam. Oleh karena itu, Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas setiap saat. Agar lebih paham mengenai ETLE, silakan simak penjelasan cara kerja tilang elektronik yang sudah kami rangkum berikut ini!

Apa Itu ETLE?

ETLE adalah singkatan dari Electronis Traffic Laws Enforcement yang merupakan sistem penilangan secara elektronik dengan memanfaatkan CCTV sebagai pengawasnya. Adanya ETLE membantu polisi lalu lintas menjalankan tugasnya.

CCTV yang dipasang pada titik strategis digunakan untuk memantau keadaan lalu lintas dan apabila ada pelanggaran lalu lintas. CCTV akan merekam plat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada polisi di sekitar Anda saat berkendara jangan pernah coba-coba untuk melanggar peraturan lalu lintas. Dengan mengidentifikasi plat nomor kendaraan, maka akan lebih mudah untuk menemukan alamat pemilik. Bisa saja suatu saat setelah melanggar, tiba-tiba mendapat surat tilang yang dikirimkan ke alamat Anda.

Pelanggaran yang Teridentifikasi dalam E-TLE

Secara umum, pelanggaran yang masuk dalam tilang elektronik adalah pelanggaran peraturan berkendara dan lalu lintas yang diterapkan pada jalan tertentu. Jenis pelanggaran yang masuk dalam intaian CCTV antara lain:

  1. Pelanggaran marka dan rambu jalan
  2. Parkir tidak sesuai tempatnya
  3. Melanggar batas kecepatan
  4. Kesalahan jalur
  5. Kelebihan daya angkut
  6. Menerobos lampu merah
  7. Melawan arah
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm
  9. Menggunakan ponsel saat Berkendara
  10. Membonceng lebih dari satu penumpang bagi pengendara motor

Cara Kerja ETLE

Penggunaan e-tilang ini lebih praktis karena petugas kepolisian tidak akan menyita surat-surat kendaraan, seperti STNK atau SIM. Saat penyidik menemukan pelanggaran di jalanan, petugas hanya mencatat informasi tentang pelanggaran yang terjadi pada aplikasi milik kepolisian.

Data pelanggar yang tertangkap oleh CCTV akan langsung dikirim ke pusat data. Proses validasi dilakukan petugas terhadap pelanggar. Apabila sudah selesai divalidasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar yang tertera pada BPKB melalui pos atau email. Pada paket tersebut, polisi juga menyertakan dengan bukti pelanggaran. Semuanya akan dilakukan dalam tiga hari setelah pelanggaran terdeteksi.

Bagi pelanggar, setelah menerima surat tilang harus segera melakukan konfirmasi melalui situs etle-pmj.info. tenggat waktu yang diberikan polisi bagi pengendara untuk mengklarifikasikan bila ada kekeliruan pelanggaran adalah 7 hari. saat melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan diminta memberi tahu siapa yang menjadi subjek pelanggar bila kendaraan tersebut dipergunakan oleh orang lain, termasuk bila sudah dijual, atau belum melakukan proses balik nama.

Namun, apabila benar bahwa Anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Anda harus melakukan pembayaran denda tilang. Banyaknya denda yang harus dibayarkan tergantung dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Misalnya, pelanggaran atas tidak menggunakan helm akan didenda sebesar Rp 250.000. Pelanggaran marka jalan dikenakan denda senilai Rp 500.000, sedangkan penggunaan ponsel saat berkendara dapat diberi denda maksimal Rp 750.000.

Lalu, di mana pembayaran tilang dilakukan? Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui teller bank, ATM, atau mobile banking. Anda harus melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah konfirmasi surat tilang. Apa akibatnya bila tidak melakukan pembayaran? Kemungkinan yang terjadi adalah STNK Anda akan diblokir sementara apabila tidak membayar sesuai jadwal yang ditentukan.

Penggunaan E-TLE sebagai inovasi dalam sistem tilang elektronik ini, tentunya akan memberikan dampak positif untuk berbagai pihak. Dari pihak kepolisian sendiri akan lebih berfokus dalam mengatur lalu lintas dan mencegah terjadinya pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sedangkan bagi pengendara akan memiliki lingkungan berkendara yang lebih tertib dan aman.


Artikel di atas merupakan salah satu contoh artikel SEO dengan tema teknologi informasi. Kami menyediakan jasa pembuatan artikel dengan standar SEO. Hingga saat ini kami sudah membuat ratusan artikel dengan berbagai macam topik, seperti kesehatan, teknologi informasi, pemasaran digital, hingga kuliner. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi kami di Instagram kami @digima.co.id