Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm)

Table of Contents

Blog DiGIMA Indonesia

Pengertian UMKM Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang – undangan ini. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang terdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadikan bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadikan bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.

Sedangkan usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Pelaku UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang terdampak selama masa pandemi. Pemerintah pun kerap menggelontor sejumlah bantuan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, ada pula Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM yang terdampak selama pandemi virus corona.

 Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

1.Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

2.Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak RP 2,5 miliar.

Dasar Hukum UU UMKM Terbaru dan PP UMKM Terbaru

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. PP UMKM Terbaru : Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).
  2. UU UMKM Terbaru : Undang – undnag nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).

Apa Saja Peran dari UMKM?

Tentu UMKM memiliki peran yang cukup penting dalam perekonomian, di antaranya adalah:

1.Mendorong Perekonomian

Hadirnya UMUM dapat memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk memperbaiki perekonomian mereka. Usaha ini tidak memerlukan modal banyak dan cukup terjangkau sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja.

2.Lapangan Pekerjaan Baru

Jika ada sebuah usaha baru, tentunya akan membutuhkan karyawan. UMKM dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi mansyarakat sekitar. Hal ini juga akan memperbaiki taraf ekonomi dari masyarakat sekitar.

3.Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Sebagai usaha yang sering dilakukan, UMKM dapat memenuhi permintaan dari masyarakat. Hal ini karena UMKM tersebar sampai ke pelosok daerah dan dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan lebih mudah.

4.Menyumbang Devisa Negara

Perlu UMKM tidak hanya mudah dijangkau oleh masyarakat lokal, namun juga konsumen asing. Ini juga akan mendorong kegiatan ekspor yang ada di dalam negeri. Dengan adanya kegiatan ekspor akan dapat memberi dampak pada devisa negara.

Demikian itu artikel kita hari ini yang membahas tentang Kriteria usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), semoga bermanfaat.