Copyright atau hak cipta merupakan suatu bentuk hukum kekayaan intelektual yang memberikan pemilik hak eksklusif dalam memutuskan tata cara karyanya dapat dimanfaatkan. Banyak jenis karya yang mempunyai hak cipta atau copyright ini, seperti buku, lagu, audio, konten, dan sebagainya. Zaman sekarang, hak cipta merupakan suatu hal yang tidak bisa terpisahkan pada berbagai jenis karya era digital ini. Contoh sederhananya, apabila Anda mengedit video dan ingin memakai audio orang lain, maka berlaku adanya aturan copyright. Lalu, apa sih sebenarnya pengertian dari copyright itu? Dan apa manfaat dari copyright?
Pengertian copyright
Pengertian dari copyright atau hak cipta ini ialah suatu bentuk hukum dari kekayaan intelektual yang memberikan hak kepada pemiliknya dalam memutuskan seseorang atau suatu organisasi lain bisa memakai karya mereka. Hal ini sangat berhubungan dengan hak yang melindungi berbagai jenis ide dan informasi yang telah dibuat dalam bentuk materi yang bisa mencakup gambar, audio, teks, gagasan dan sebagainya. Selain itu, hak cipta juga melindungi pengimplementasian berbagai macam ide yang terkandung pada suatu karya. Namun, tidak melindungi ide atau informasi itu sendiri.
Berdasarkan pengertian di atas, Anda bisa menyimpulkan bahwa copyright atau hak cipta merupakan suatu aktivitas yang menguasai pencipta atas suatu produk asli, dan yang memperoleh hak adalah satu-satunya pihak yang berhak menciptakan sebanyak-banyaknya. Dengan artian, yang telah diberi hak untuk memperbolehkan orang lain untuk memperbanyak itu hanyalah pencipta dari karya yang asli.
Tujuan copyright
Copyright mempunyai tujuan utama yaitu untuk memberikan hak kepada seseorang yang telah menciptakan suatu karya atas kebijakannya sendiri. Dengan adanya hak cipta, pencipta tersebut dapat melindungi karya ciptaannya dari adanya tindak pencurian, menerima keuntungan finansial dari setiap orang yang telah menggunakannya, dan juga menghindari pendistribusian karyanya tanpa adanya perizinan.
Tetapi, produk yang telah mempunyai hak cipta tidak bisa bertahan dalam jangka waktu yang lama. Produk tersebut mempunyai jangka waktu tertentu dari hak cipta. Berdasarkan Aturan Pasal 58 Undang-Undang Hak Cipta 28 Tahun 2014(UUHC), jangka waktu perlindungan ciptaan yang berlaku selama hidup pencipta 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia yang telah dikutip secara resmi oleh hukum online di Indonesia.
Manfaat dari Copyright
Hak cipta atau copyright mempunyai manfaat utama, yaitu untuk melindungi karya dari peniruan, plagiarisme, atau pencurian yang tidak sah. Apalagi dengan perkembangan teknologi yang pesat dan pertumbuhan media sosial, yang dapat digunakan oleh penanggung jawab dalam pekerjaannya. Dengan begitu, Hak Cipta dapat melindungi karya Anda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mengambil karya Anda.
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda tidak perlu lagi khawatir orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil alih karya Anda. Sebab, apabila karya Anda telah dilindungi hak cipta, siapa pun yang melanggar karya Anda berarti melanggar hukum.
Menurut undang-undang hak cipta, suatu ciptaan dianggap asli jika penciptanya menciptakannya secara mandiri tanpa membuat salinan. Jenis karya ini biasanya disebut sebagai Original Work of Authorship (OWA). Siapa pun yang memiliki karya asli secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, mencegah orang lain untuk menggunakan atau menyalinnya. Pencipta dapat secara sukarela mendaftarkan hak cipta jika ingin mendapatkan keuntungan dalam sistem hukum.
Anda juga harus mengetahu bahwa tidak semua jenis karya dilindungi oleh hak cipta karena hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep atau teori. Nama produk, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dilindungi hak cipta. Agar karya asli dilindungi oleh hak cipta, itu harus dalam bentuk fisik. Ini berarti bahwa setiap ucapan, penemuan, partitur musik atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi hak cipta.
Demikian penjelasan mengenai berbagai manfaat dari copyright atau hak cipta. Semoga bisa menambah pengetahuan Anda.